7 Fakultas Kedokteran Menentang Pengambilalihan Kolegiumnya oleh Pemerintah

Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran yang meliputi FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB, telah menyelenggarakan diskusi mini gratis untuk mengungkapkan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.

Apa yang Menjadi Kritik Mereka?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para master besar menolak perpindahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional yang dimiliki oleh para dokter.
  2. Mutasi Dokter & Atributnya
    Pemindahan banyak dokter senior yang juga merupakan pengajar di FK telah menyebabkan ketidakteraturan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai merugikan keberlanjutan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para master besar memperingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang bebas dari pengaruh luar, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, yang pada akhirnya dapat berdampak pada keselamatan pasien.

Seruan Tegas dari Akademisi:

  • Prof. Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus bersifat otonom dan independen … tidak boleh diintervensi oleh negara.”
  • Prof. Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes telah mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi dari kalangan akademisi.”
  • Prof. Wisnu Barlianto (UB) : “Perpindahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Ahli Besar UNHAS & AS : Menyatakan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan secara tidak transparan– berpotensi menyebabkan kesenjangan dalam kompetensi klinis dan ilmiah.

Tanggapan Kemenkes:

Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, pihak kritikus menganggap langkah ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Kemandirian kolegium berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan kepada pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki peran dalam penetapan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan yang seimbang antara pihak pendidikan, profesi, dan negara diperlukan– bukan monopoli oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Pengelolaan dipindahkan di bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Pentingnya menjaga kemandirian agar kualitas pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi